Mendagri Ingin Pembahasan RUU Pilkada Dikebut
Selasa, 22 Januari 2013 – 21:21 WIB

Mendagri Ingin Pembahasan RUU Pilkada Dikebut
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong RUU Pilkada yang saat ini sudah mulai dibahas di DPR agar bisa diselesaikan. Harapannya, agar pengajuan 43 Pilkada tahun 2014 ke tahun ini bisa dilakukan tanpa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Kalau itu sudah selesai artinya Perpu mungkin tidak perlu. Kita masukkan saja (pengajuan Pilkada, red) dalam undang-undang (UU Pilkada) itu," ujar Gamawan di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (22/1).
Tapi jika RUU Pilkada tak bisa diselesaikan April tahun ini, maka Mendagri akan mengusulkan ke Presiden agar menerbutkan Perpu. Dalam waktu dekat ini Mendagri akan melaporkan persoalan payung hukum pengajuan Pilkada dan alternatifnya ke Presiden.
Sejauh ini, menurut Gamawan, ada 43 pilkada di tahun 2014 yang akan dimajukan ke 2013. Meski Pilkadanya digelar tahun ini, kata Gamawan, tapi pelantikan kepala daerah terpilih tetap dilakukan pada 2014, atau bersamaan dengan habisnya masa jabatan kepala daerah.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong RUU Pilkada yang saat ini sudah mulai dibahas di DPR agar
BERITA TERKAIT
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan