Mendagri Ingin Tahapan Pilkada Dimulai Bulan Depan
Cegah Politisasi Birokrasi, Segera Kumpulkan seluruh Kada dan Sekda
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 semestinya dapat dimulai pada April mendatang. Salah satu hal penting dalam pelaksanaan pilkada adalah kesiapan peraturannya, mengingat pemungutan suaranya telah ditetapkan harus dilaksanakan Desember mendatang.
“Tahapannya harus dimulai April, berbagai perangkat dari KPU dan pemerintah, penjabaran undang-undang harus bisa selesai. Karena angarannya sudah selesai,” katanya, Selasa (10/3).
Tjahjo menambahkan, pelaksanaan pilkada serentak juga butuh sosialisasi. Di sisi lain, waktu yang ada sangat terbatas. “Jadi mungkin bisa minggu pertama dan kedua April, supaya tahapannya cukup, sosialisasi cukup. Sekarang parpol juga sudah memersiapkan rekrutmen calon,” katanya.
Untuk itu, lanjut Tjahjo, Kemdagri dalam waktu dekat akan mengundang seluruh kepala daerah, termasuk pelaksana tugas (Plt) kada. “Sekretaris daerah, Plt kepala daerah dan gubernur, akan kita undang sambil jelaskan ini ada undang-undang. Ada instruktsi menteri dan mungkin ada peraturan KPU,” katanya.
Mantan sekretaris jenderal PDIP juga akan membuat rambu-rambu agar jangan sampai dana bantuan sosial dan mutasi pegawai digencarkan jelang pelaksanaan pilkada. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mencantumkan ketentuan tentang larangan mutasi dan politisasi birokrasi enam bulan sebelum pemungutan suara.
“Saya kira akan kita sampaikan. Kalau sebelum pilkada dimutasi, pasti ada indikasi yang dianggap tidak fair. Padahal semangat merevisi UU ini kan dalam kerangka supaya pilkada serentak berjalan transparan, terbuka dan demokratis, dengan berbagai aturan yang diperketat,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold