Mendagri: Ini Jelas Sabotase!

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, perbuatan staf yang salah menulis kepanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk sabotase.
Staf itu salah menulis kepanjangan KPK menjadi Komisi Perlindungan Korupsi dalam kop surat yang dikirimkan ke lembaga antikorupsi itu Selasa lalu.
"Saya sudah meminta Sekjen dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) yang bersalah hari ini juga (Kamis,red) diberhentikan dengan tidak hormat. Karena ini jelas sabotase yang sudah disiapkan," ujar Tjahjo, Kamis (9/6).
Itu disebut sabotase, karena selama ini tidak pernah ada surat yang ditujukan kepada siapa pun salah dalam penulisan. Sebab sebelum dikirim, akan terlebih dahulu diteliti ulang.
"Jadi ini merupakan kesalahan yang sangat fatal," tegas Tjahjo.
Selain memerintahkan untuk memecat staf yang menulis, Tjahjo juga menyatakan pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan secara intensif. Terutama untuk mengetahui apakah perbuatan itu dilakukan atas inisiatif staf itu secara pribadi, atau ada pihak yang menyuruhnya.
"Jadi harus diusut tuntas. Siapa-siapa yang bermain (terlibat,red) harus dipecat. Siapa pun atau apa pun jabatannya. Ini sikap saya dan sudah saya sampaikan pada seluruh Eselon I Kemendagri," ujar Tjahjo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji, meminta maaf ke KPK, karena Kemendagri tidak pernah bermaksud mengubah penamaan KPK.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, perbuatan staf yang salah menulis kepanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun