Mendagri Izinkan Syamsul Pegang Kendali dari Rutan
Untuk Jalankan Roda Pemerintahan di Sumut
Senin, 25 Oktober 2010 – 16:16 WIB
JAKARTA - Status tahanan tak mengurangi kewenangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin untuk tetap memegang kendali pemerintahan. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya tidak akan mengambiil kebijakan atas Syamsul dari posisinya saat ini sebagai kepala daerah hingga mantan Bupati Langkat itu berstatus terdakwa.
Menurut Mendagri, Syamsul masih memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan pemerintahan di Sumut. "Masih, tidak ada batasan itu. Karena kita menganut asas praduga tak bersalah. Sampai beliau (Syamsul) ditetapkan sebagai terdakwa, baru kita nonaktifkan untuk sementara," ujar Mendagri kepada wartawan di kantornya, Senin (25/10).
Baca Juga:
Lebih lanjut Mendagri mengatakan, demi efektifitas pemerintahan sebenarnya bisa saja kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan diserahkan Syamsul ke wakilnya. Alasannya, karena belum tentu semua urusan harus dibawa ke Jakarta untuk mendapat persetujuan Syamsul.
"Itu yang paling efektif (penyerahan kewenangan ke wakil Gubernur Sumut) sampai beliau (Syamsul) ditetapkan sebagai terdakwa. Karena sangat tidak mungkin untuk dibawa ke Jakarta, kecuali hal-hal yang sangat prinsip seperti aparatur dan keuangan," papar Mendagri.
JAKARTA - Status tahanan tak mengurangi kewenangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin untuk tetap memegang kendali pemerintahan. Mendagri
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024