Mendagri Izinkan Syamsul Pegang Kendali dari Rutan

Untuk Jalankan Roda Pemerintahan di Sumut

Mendagri Izinkan Syamsul Pegang Kendali dari Rutan
Mendagri Izinkan Syamsul Pegang Kendali dari Rutan
Pada kesempatan itu Mendagri juga kembali menyinggung soal pelantikan bupati/walikota di Sumut hasil Pilkada baru-baru ini. Mendagri memaparkan, ada tiga alternatif yang bisa dilakukan terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada di Sumut.

Pertama, Mendagri melantik langsung kepala daerah yang sedianya dilantik Gubernur. Kedua, Syamsul tetap bisa melantik langsung asal mengantongi izin KPK. Ketiga, Syamsul memberikan mandat atau kuasa pelantikan kepada wakilnya. "Sepertinya yang paling aman itu alternatif yang ketiga," tandas Mendagri.

Dalam kesempatan itu Mendagri juga kembali mengungkapkan rasa prihatinnya atas perkara yang membelit Syamsul. "Saya prihatin saja sama beliau, semoga ada hikmah lah di balik semua ini. Mudah-mudahan beliau sabar menerima ujian itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Syamsul menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007. Sejak Jumat (22/10) lalu, Syamsul ditahan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di LP Salemba, Jakarta Pusat.(ara/jpnn)

JAKARTA - Status tahanan tak mengurangi kewenangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin untuk tetap memegang kendali pemerintahan. Mendagri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News