Mendagri Jadi Penanggung Jawab Seleksi KPU dan Bawaslu
Kamis, 30 Juni 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Posisi panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduduki peran krusial. Revisi Undang Undang Penyelenggara Pemilu nomor 22/2007 sepakat melakukan terobosan, untuk memberikan mandat atas kualitas seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Menteri Dalam Negeri.
"Disepakati core nya adalah Mendagri, kalau dulu tidak ada penanggung jawabnya," kata Agus Purnomo, anggota panitia kerja (panja) revisi UU Penyelenggara Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat dihubungi, Rabu (29/6).
Menurut Agus, keberadaan pansel calon anggota KPU dan Bawaslu tetap menjadi kewenangan pemerintah. Namun, menghindari lepasnya tanggung jawab pansel terhadap kualitas rekrutan nantinya, harus ada pihak pemerintah yang bertanggung jawab.
Mendagri sebagai wakil pemerintah terkait pembahasan paket UU Politik ditunjuk menjadi penanggung jawab. "Pansel kan selama ini adhoc, jadi tidak bisa dipress jika bermasalah," kata Wakil Ketua Fraksi PKS itu.
JAKARTA - Posisi panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduduki peran krusial.
BERITA TERKAIT
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera