Mendagri: Jangan Sampai Pemilu 2019 Tersandera
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap berharap rapat paripurna DPR menetapkan syarat ambang batas pencalonan presiden, 20-25 persen.
Namun demikian, ia mempersilakan jika masing-masing fraksi memiliki pandangan yang berbeda dengan pemerintah, misalnya pandangan sebagian fraksi yang menginginkan PT nol persen.
"Semua fraksi tentu mempunyai pertimbangan politik masing-masing. Mungkin ada yang mengatakan ini (syarat ambang batas,red) prinsip, tidak bisa berubah karena menyangkut strategi partai, menyangkut pertimbangan politik, garis kebijakan partai dan sebagainya, ya silakan saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (20/7).
Menurut Tjahjo, bagi pemerintah saat ini yang terpenting rapat paripurna dapat segera memberi keputusan. Dengan demikian pelaksanaan Pemilu 2019 tidak tersandera. Karena tahapan sudah harus segera dimulai.
"Mudah-mudahan keputusannya yang terbaik, agar penyelenggara dapat segera memulai proses Pemilu 2019," ucapnya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR yang membahas lima isu krusial RUU Pemilu, empat fraksi partai pendukung pemerintah diketahui secara tegas menyatakan mendukung paket A. Masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Hanura dan NasDem.
Paket A terdiri dari usulan presidential thresold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi) dan metode konversi suara (sainte lague murni).
Sementara itu PPP belum secara langsung menyebut memilih paket A, namun dari pemaparan mengarah ke paket A. Demikian juga dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap berharap rapat paripurna DPR menetapkan syarat ambang batas pencalonan presiden, 20-25 persen.
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Tolak Hak Angket Pemilu 2024, Ketua Fraksi PAN: Agak Aneh
- Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak, Yusril Berkata Begini
- Perludem Tegur Jokowi, Diminta Pelajari Lagi UU Pemilu Secara Utuh