Mendagri Janji Copot 4 Kepala Daerah Pekan Ini
Senin, 02 April 2012 – 08:33 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap empat kepala daerah yang sudah dinyatakan bersalah oleh putusan hukum yang telah berkuatan hukum tetap alias incrach. Seperti diketahui, empat kepala daerah yang sudah divonis bersalah oleh MA di tingkat kasasi, namun belum juga diberhentikan dari jabatannya yakni Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis yang dihukum 6 bulan, Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin dihukum 4 tahun penjara, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad (6 tahun penjara), dan Bupati Subang Eep Hidayat (5 tahun penjara).
Gamawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pembuatan SK dimaksud.
Baca Juga:
"Kita sedang proses pemberhentian semua kepala daerah yang sudah terbit petikan Keputusan MA yang dinyatakan sudah inkrach. Minggu depan mudah-mudahan sudah kita terbitkan Sk-nya," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan melalui layanan pesan singkat, kemarin (1/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap empat kepala daerah yang sudah dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran