Mendagri Janji Segera Bereskan Kendala Pencairan Dana Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan, sejumlah kendala dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sisi pemerintah, dapat diselesaikan dalam dua hari ini.
Terutama terkait terhambatnya pencairan anggaran dari pemerintah daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pilkada.
“Saya kira bisa (dalam dua hari selesai,red). Karena secara prinsip aturannya sudah selesai semua, tinggal mengomunikasikan saja,” ujarnya di sela-sela penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemdagri ke KPU, Jumat (17/4).
Sebagaimana diketahui, salah satu kendala terhambatnya anggaran Pilkada, karena Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, belum selesai direvisi.
Akibatnya, sejumlah aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, belum memiliki pedoman penggunaan anggaran. Misalnya terkait biaya kampanye, meski disebutkan dilakukan oleh KPUD, namun tidak ada aturan penggunaan anggarannya. Sehingga banyak KPUD belum menyusun anggaran terkait kampanye.
Saat ditanya apa kendala terkait revisi Permendagri tersebut, Tjahjo mengatakan kini hanya tinggal difinalisasi.
“Sebenarnya kalau untuk penyelenggaraan Pilkada yang terjadwal di 2015, enggak ada masalah, sudah diputuskan. Tapi yang mundur dari 2015 (tambahan 68 daerah yang diputuskan ikut pilkada 2015,red) kan belum dibahas di anggaran (APBD 2015). Walaupun dari kebijakan Kemendagri ada Kemenkeu juga, sudah kita berikan untuk menyisir kembali anggaran daerah dengan mekanisme yang lain. Kita menyinkronkan anggaran KPU. Karena yang kerja kan KPU, yang punya gawe KPU,” ujarnya.
Tjahjo kembali menegaskan, penyelenggaraan pilkada tahun 2015 di 269 daerah, seluruh anggarannya masih menggunakan APBD. Meski dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan dapat dibantu dari APBN.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan, sejumlah kendala dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi