Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
Tunggu Keputusan DPRD
Rabu, 23 Januari 2013 – 15:31 WIB

Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Oleh karena itu, pelengseraan Aceng sah secaraa hukum. Keputusan itu memakan waktu 30 hari ke depan. Gamawan mengaku tidak ingin masuk lebih jauh pada materi adanya pemakzulan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada DPRD dan berharap lembaga legislatif itu juga bersikaap konsekuen dengan keputusan mereka saat mengajukan permohonan pemakzulan. Jika jadi dimakzulkan, maka Aceng akan digantikan oleh wakilnya Agus Hamdani.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan pihaknya menunggu DPRD sebagai pemohon pemakzulan itu. DPRD, tuturnya, akan melakukan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kementeriannya akan menunggu hasil rapat itu.
Baca Juga:
"Ini bukan putusan akhir. Ini nanti kembali ke DPRD. Baru setelah itu DPRD mengirimkan surat ke Kemendagri," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Menurutnya, jika DPRD telah menyepakati putusan MA itu, maka Kemendagri akan menyerahkan permintaan tersebut pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Oleh karena itu, pelengseraan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara