Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
Tunggu Keputusan DPRD
Rabu, 23 Januari 2013 – 15:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Oleh karena itu, pelengseraan Aceng sah secaraa hukum. Keputusan itu memakan waktu 30 hari ke depan. Gamawan mengaku tidak ingin masuk lebih jauh pada materi adanya pemakzulan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada DPRD dan berharap lembaga legislatif itu juga bersikaap konsekuen dengan keputusan mereka saat mengajukan permohonan pemakzulan. Jika jadi dimakzulkan, maka Aceng akan digantikan oleh wakilnya Agus Hamdani.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan pihaknya menunggu DPRD sebagai pemohon pemakzulan itu. DPRD, tuturnya, akan melakukan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kementeriannya akan menunggu hasil rapat itu.
Baca Juga:
"Ini bukan putusan akhir. Ini nanti kembali ke DPRD. Baru setelah itu DPRD mengirimkan surat ke Kemendagri," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Menurutnya, jika DPRD telah menyepakati putusan MA itu, maka Kemendagri akan menyerahkan permintaan tersebut pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Oleh karena itu, pelengseraan
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin