Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya

Tunggu Keputusan DPRD

Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut.  Oleh karena itu, pelengseraan Aceng sah secaraa hukum.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan  pihaknya menunggu DPRD sebagai pemohon pemakzulan itu. DPRD, tuturnya, akan melakukan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kementeriannya akan menunggu hasil rapat itu.

"Ini bukan putusan akhir.  Ini nanti kembali ke DPRD. Baru setelah itu DPRD mengirimkan surat ke Kemendagri," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Menurutnya, jika DPRD telah menyepakati putusan MA itu, maka Kemendagri akan menyerahkan permintaan tersebut pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Keputusan itu memakan waktu 30 hari ke depan. Gamawan mengaku tidak ingin masuk lebih jauh pada materi adanya pemakzulan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada DPRD dan berharap lembaga legislatif itu juga bersikaap konsekuen dengan keputusan mereka saat mengajukan permohonan pemakzulan. Jika jadi dimakzulkan, maka Aceng akan digantikan oleh wakilnya Agus Hamdani.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut.  Oleh karena itu, pelengseraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News