Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
Tunggu Keputusan DPRD
Rabu, 23 Januari 2013 – 15:31 WIB

Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
"Biar DPRD yang menentukan dan menyimpulkan. Itulah yang dibawa ke sini sebagai usulan andaikata DPRD konsisten dengan konsep awalnya yang sudah diresmikan MA itu ya dikirim ke sini," lanjut Gamawan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, kehidupan rumah tangga Aceng HM Fikri justru membuat karirnya hancur. DPRD meminta ia dimakzulkan setelah Aceng dituduh telah melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Orang nomor satu di Garut itu menikahi anak di bawah umur Fany Oktoraa (18 ). Perempuan yang baru keluar sekolah menengah atas itu dinikahi secara siri. Namun, setelah menjalani pernikahan selama empat hari, Fany diceraikan.
Pernikahan di bawah tangan itu dilakukan pada 14 Juli 2012 dan berakhir 17 Juli. Perceraian itu dilakukan Aceng melalui pesan singkat dengan alasan istrinya sudah tidak perawan lagi.
Perbuatan Aceng itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Bupati juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sebab, Aceng menjanjikan memberangkatkan umroh kepada korban sebelum pernikahan. Namun, janji itu tidak ditepati. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Oleh karena itu, pelengseraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg