Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya

Tunggu Keputusan DPRD

Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
"Biar DPRD yang menentukan dan menyimpulkan. Itulah yang dibawa ke sini sebagai usulan andaikata DPRD konsisten dengan konsep awalnya yang sudah diresmikan MA itu ya dikirim ke sini," lanjut Gamawan.

Seperti diketahui, kehidupan rumah tangga Aceng HM Fikri justru membuat karirnya hancur. DPRD meminta ia dimakzulkan setelah Aceng dituduh telah melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Orang nomor satu di Garut itu menikahi anak di bawah umur Fany Oktoraa (18 ). Perempuan yang baru keluar sekolah menengah atas itu dinikahi secara siri. Namun, setelah menjalani pernikahan selama empat hari, Fany diceraikan.

Pernikahan di bawah tangan itu dilakukan pada 14 Juli 2012 dan berakhir 17 Juli. Perceraian itu dilakukan Aceng melalui pesan singkat dengan alasan istrinya sudah tidak perawan lagi.

Perbuatan Aceng itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Bupati juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sebab, Aceng menjanjikan memberangkatkan umroh kepada korban sebelum pernikahan. Namun, janji itu tidak ditepati. (flo/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut.  Oleh karena itu, pelengseraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News