Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Kamis, 24 Mei 2012 – 18:09 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lerelerekang.
Dalam putusan yang dilansir melalui situs resmi MA tersebut tertulis amar putusan "Kabul". Perkara bernomor 1 P/HUM/2012 ini diputus majelis hakim yang diketuai Paulus E Lotulung, anggota Achmad Sukardja dan Supandi. Permohonan yang diajukan pada 3 Januari 2012 itu diputus oleh MA pada 2 Mei 2012 lalu.
Menanggapi putusan MA ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa meyakini Permendagri 43 tahun 2011 telah dibatalkan MA. Kemendagri menyatakan baru akan mempelajari isi amar putusan perkara.
"Memang benar kabul. Tapi amar putusannya belum diketahui, sampai saat ini kami belum mendapat salinan putusan," kata Juru Bicara Kemendagri, Redonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (24/5).
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa