Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Kamis, 24 Mei 2012 – 18:09 WIB
![Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lerelerekang.
Dalam putusan yang dilansir melalui situs resmi MA tersebut tertulis amar putusan "Kabul". Perkara bernomor 1 P/HUM/2012 ini diputus majelis hakim yang diketuai Paulus E Lotulung, anggota Achmad Sukardja dan Supandi. Permohonan yang diajukan pada 3 Januari 2012 itu diputus oleh MA pada 2 Mei 2012 lalu.
Menanggapi putusan MA ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa meyakini Permendagri 43 tahun 2011 telah dibatalkan MA. Kemendagri menyatakan baru akan mempelajari isi amar putusan perkara.
"Memang benar kabul. Tapi amar putusannya belum diketahui, sampai saat ini kami belum mendapat salinan putusan," kata Juru Bicara Kemendagri, Redonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (24/5).
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam
BERITA TERKAIT
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak
- Gubernur Terpilih Luthfi Akan Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Pemprov Jateng Anggarkan Dana Sebegini