Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Kamis, 24 Mei 2012 – 18:09 WIB

Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Seperti diketahui Pemprov Kalsel dan Pemprov Sulbar terlibat aksi saling rebut Pulau Lerelerekang. Sengketa ini telah ditangani Mendagri dengan mengeluarkan Permendagri 43 tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Lerelerekang. Dalam Permendagri 43 tahun 2011 ini disebutkan bahwa Lerelerekang masuk dalam wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Namun Permendagri tersebut digugat perdata oleh Gubernur Kalsel ke MA. Hasilnya, melalui website resmi MA disebutkan, permohonan tersebut kabul.
Praktisi hukum, Rudy Alfonso mengatakan, meski MA telah membatalkan Permendagri 43 tahun 2011, namun baru bisa diberlakukan 90 hari setelah putusan. Dengan demikian Pulau Lerelerekang masih masuk Kabupaten Majene Sulawesi Barat.
Pengacara yang menangani sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Kepri dengan Jambi ini mengungkapkan, meskipun pada akhirnya Permendagri 43 tahun 2011 dibatalkan, tapi pulau tersebut tak otomatis menjadi wilayah Kasel.
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi