Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Kamis, 24 Mei 2012 – 18:09 WIB
Itu karena Undang-undang 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat tetap berlaku. Dalam undang-undang jelas disebutkan batas wilayah Sulawesi Barat. "Permendagri boleh batal, tapi undang-undang tetap berlaku. Jadi Lerelerekang masih wilayah Sulbar," kata Rudy.
Sekadar diketahui, Pulau Lerelerekang sebenarnya tak berpenghuni. Tapi menjadi sengketa karena pulau kecil ini mengandung ladang Gas Ruby yang sedang dieksploitasi Pearl Oil. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah