Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Kamis, 24 Mei 2012 – 18:09 WIB

Mendagri Kalah, Pulau Ladang Gas Milik Kalsel
Itu karena Undang-undang 26 tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat tetap berlaku. Dalam undang-undang jelas disebutkan batas wilayah Sulawesi Barat. "Permendagri boleh batal, tapi undang-undang tetap berlaku. Jadi Lerelerekang masih wilayah Sulbar," kata Rudy.
Sekadar diketahui, Pulau Lerelerekang sebenarnya tak berpenghuni. Tapi menjadi sengketa karena pulau kecil ini mengandung ladang Gas Ruby yang sedang dieksploitasi Pearl Oil. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin, yang mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi