Mendagri: Kalau Protes RUU Ormas Harus Jelas
Jumat, 05 April 2013 – 19:52 WIB
Dijelaskan, pembahasan RUU Ormas ini sudah cukup lama. Tahapan minta pendapat publik juga sudah dilakukan berkali-kali. "Dan pendapat bermacam-macam. Sudah jauh perjalanannya. Tak tahu lagi, apa keberatan mereka. Apa konkritnya (substansi yang diprotes, red)," ujarnya lagi.
Baca Juga:
Dikatakan, saat ini jmlah ormas hampir mencapai 90 ribu ormas. "Dan yang mau diatur di RUU itu ormas secara keseluruhan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gamawan juga membantah anggapan yang menyebut RUU ormas juga mengatur keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Jangan dicampuradukkan," kata Gamawan.
Soal asas, kata dia, di RUU Ormas juga tidak mewajibkan harus berasas Pancasila. Namun, boleh mencantumkan asas lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tetap akan disahkan sesuai rencana semula, yakni 12 April 2013. Menanggapi
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi