Mendagri: Kalau Protes RUU Ormas Harus Jelas

Mendagri: Kalau Protes RUU Ormas Harus Jelas
Mendagri: Kalau Protes RUU Ormas Harus Jelas
"Asas Pancasila dan atau sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila," ujar Gamawan.

"Kalau di UU Nomor 8 Tahun 1985 (tentang ormas, red), itu asas tunggal. Itu lebih kejam," imbuhnya lagi.

Sebelumnya, Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyebut RUU Ormas  mengancam keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, SH.MH, balik menuding PSHK sengaja membangun opini yang menyesatkan. Tujuannya, PSHK ingin menggiring publik agar ikut-ikutan menentang RUU Ormas.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas)  tetap akan disahkan sesuai rencana semula, yakni 12 April 2013. Menanggapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News