Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung

Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
JAKARTA - Setelah sekian lama menjadi kontroversi dan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait upah pungut (upung) pajak daerah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan Surat Edaran nomor 973/321/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota. Instruksinya tegas, bahwa para kepala daerah dilarang ikut menikmati upung.

Instruksi lebih lanjut dari Mendagri, akan dikeluarkan setelah selesainya revisi Keputusan Mendagri No. 35 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pembagian upung yang tidak wajar. Dengan surat edaran itu pula, daerah diminta untuk menyetop pemberian jatah upung kepada para pimpinan dan anggota DPRD.

Menurut keterangan Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang, kepada JPNN, Senin (3/3), berdasarkan SE Mendagri itu, diketahui bahwa pembayaran upah pungut masih bisa diberikan kepada petugas-petugas pemungut dan penanggung jawabnya di tingkat daerah.

"Surat Edaran Mendagri itu mengatur perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut. Tapi dikecualikan bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, baik itu lingkup pemda, Pertamina, dan kepolisian Republik Indonesia," ujar Saut Situmorang.

JAKARTA - Setelah sekian lama menjadi kontroversi dan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Mendagri Mardiyanto mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News