Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Senin, 02 Maret 2009 – 16:48 WIB
Saut mengakui, keluarnya SE tersebut setelah ada dorongan dari KPK agar Mendagri segera memperbaiki ketentuan di Permendagri No. 35 Tahun 2002. Hanya saja, Saut tidak menjelaskan secara rinci pada poin materi mana di Permendagri itu yang akan diperbaiki.
Baca Juga:
Yang jelas, lanjutnya, memang diperlukan perbaikan di tingkat regulasi terkait upah pungut itu. Dia hanya menyebutkan, penyempurnaan menyangkut masalah besaran upung yang diterima pihak yang dinilai berhak.
Ditanya bagaimana model pengawasan dari Mendagri terhadap implementasi SE tersebut, Saut mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan pengawasan kepada instansi yang berwenang dalam mengaudit keuangan, dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau ada yang melanggar, akan diketahui dari hasil pemeriksaan BPK," ucapnya.
Menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, langkah Mendagri mengeluarkan SE itu sudah tepat. Hanya saja, mestinya Ketua KPK juga mengeluarkan SE. KPK harus mengeluarkan peringatan kepada gubernur, bupati dan walikota, termasuk DPRD, untuk secepatnya mengembalikan upung yang pernah diterima. SE Ketua KPK juga harus menetapkan batas waktu bagi pengembalian upung itu.
JAKARTA - Setelah sekian lama menjadi kontroversi dan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Mendagri Mardiyanto mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat
- Mini Soccer Meriahkan AFPI Fintech Sport Days 2024
- Kementan Mengoptimalkan Nilai Tambah Produk Peternakan dengan Diversifikasi Olahan