Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung

Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Saut mengakui, keluarnya SE tersebut setelah ada dorongan dari KPK agar Mendagri segera memperbaiki ketentuan di Permendagri No. 35 Tahun 2002. Hanya saja, Saut tidak menjelaskan secara rinci pada poin materi mana di Permendagri itu yang akan diperbaiki.

Yang jelas, lanjutnya, memang diperlukan perbaikan di tingkat regulasi terkait upah pungut itu. Dia hanya menyebutkan, penyempurnaan menyangkut masalah besaran upung yang diterima pihak yang dinilai berhak.

 

Ditanya bagaimana model pengawasan dari Mendagri terhadap implementasi SE tersebut, Saut mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan pengawasan kepada instansi yang berwenang dalam mengaudit keuangan, dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau ada yang melanggar, akan diketahui dari hasil pemeriksaan BPK," ucapnya.

Menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, langkah Mendagri mengeluarkan SE itu sudah tepat. Hanya saja, mestinya Ketua KPK juga mengeluarkan SE. KPK harus mengeluarkan peringatan kepada gubernur, bupati dan walikota, termasuk DPRD, untuk secepatnya mengembalikan upung yang pernah diterima. SE Ketua KPK juga harus menetapkan batas waktu bagi pengembalian upung itu.

JAKARTA - Setelah sekian lama menjadi kontroversi dan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Mendagri Mardiyanto mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News