Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Senin, 02 Maret 2009 – 16:48 WIB
"Selanjutnya, bila tenggat waktu atau deadline tersebut terlampaui, maka proses penyidikan oleh KPK langsung bisa dimulai. KPK mestinya tegas kalau memang serius ingin menyelamatkan uang negara dari upah pungut itu. Menurut saya, idealnya pengembalian uang ditenggat waktunya maksimal dua bulan," ujar Febri Diansyah kepada JPNN.
Seperti diberitakan, KPK telah cukup lama melakukan penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah. KPK sudah mulai bergerak untuk kasus DKI Jakarta dari tahun 2005 sampai 2007. KPK menyatakan Kepmendagri No. 35 Tahun 2002 yang dijadikan dasar pembagian upah pungut itu, bertentangan dengan PP No. 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah.
Menurut PP No. 65 Tahun 2001, kewenangan penerimaan upah pungut hanya dibatasi pada pihak tertentu saja. Sedangkan pada Kepmendagri No. 35 Tahun 2002, kewenangan penerima upah pungut malah diperluas, antara lain kepada DPRD. Untuk DKI Jakarta, anggota DPRD-nya mendapat bagian Rp 60 juta per tahun atau sebesar Rp 5 juta per bulan.
Sebelumnya, anggota BPK Baharuddin Aritonang pernah mengatakan, terlalu beresiko bila para pejabat di tingkat daerah tidak segera mengembalikan upah pungut itu.
JAKARTA - Setelah sekian lama menjadi kontroversi dan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Mendagri Mardiyanto mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur