Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Senin, 02 Maret 2009 – 16:48 WIB
"Para pejabat di daerah dan siapa pun yang pernah menerima bagian upah pungut yang melanggar aturan, sebaiknya segera kumpulkan uang itu dan cepat kembalikan ke kas negara," ujar Baharuddin. Alasannya, katanya, karena sudah jelas pembagian upung itu melanggar PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Sedangkan PP itu kedudukannya lebih tinggi dari Permendagri.
Sebagaimana telah diberitakan pula, hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upung yang melebihi ketentuan. Auditor utama BPK, Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda diaudit oleh BPK. Pada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dikatakannya pula, dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2006 misalnya, tercantum di Pemko Medan ada kesalahan pembayaran biaya pemungutan atas pengelolaan pendapatan pajak daerah. Disebutkan dalam laporan resmi BPK, jumlah pembayaran yang melebihi ketentuan dan merugikan keuangan daerah, dalam hal ini Pemko Medan, adalah sebesar Rp 7.158.962.797.
Selain itu, masih menurut Safri, pengeluaran biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pun melebihi ketentuan yakni sebesar Rp 947,2 juta. Dengan demikian, jumlah totalnya terkait upah di Pemko Medan yang melanggar aturan, itu mencapai lebih dari Rp 8 miliar. (sam/JPNN)
JAKARTA - Setelah sekian lama menjadi kontroversi dan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Mendagri Mardiyanto mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat
- Mini Soccer Meriahkan AFPI Fintech Sport Days 2024
- Kementan Mengoptimalkan Nilai Tambah Produk Peternakan dengan Diversifikasi Olahan