Mendagri Keluarkan Izin Pjs Maju Pilkada
Selasa, 16 Februari 2010 – 05:38 WIB
Dijelaskan Sodjuangon, mekanisme seperti itu sudah biasa dilakukan. Diontohkan, gubernur Sulut juga merangkap sebagai Pjs Wako Manado di saat wako dan wawako Manado terjerat kasus hukum. Gubernur Sulut lantas menunjuk Plt Wako Manado.
Baca Juga:
Contoh yang lain adalah gubernur Bengkulu yang merangkap sebagai Pjs Wako Bengkulu. Begitu pun, gubernur Papua, yang merangkap sebagai Pjs Bupati Nabire.
Terkait izin pengunduran diri Rahudman yang secara mulus diberikan oleh mendagri, Sodjuangon menjelaskan, pihaknya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa seorang Pjs dilarang mencalonkan diri di pilkada. “Jika maju, maka dia harus melepaskan statusnya sebagai pjs. Jadi, ketika yang bersangkutan mendaftar ke KPUD, pasti sudah ada keputusan soal izin itu,” terangnya. Dia menyebutkan, SK pemberian izin itu dikeluarkan Jumat (13/2) pekan lalu.
Lantas, apa alasan yang diajukan Syamsul saat mengajukan surat pengunduran diri ke mendagri? Sodjuangon menjelaskan, Syamsul dalam suratnya ke mendagri menyebutkan bahwa ada aspirasi yang kuat di masyarakat yang menghendaki Rahudman maju di pilkada Kota Medan. Alasan lain, agar terjamin netralitas maka Rahudman harus melepaskan statusnya sebagai Pjs. “Dan agar Rahudman punya waktu yang lebih longgar untuk mempersiapkan dirinya maju di pilkada,” ulasnya.