Mendagri Keluarkan SE Larangan Mutasi Ngawur

Mendagri Keluarkan SE Larangan Mutasi Ngawur
Mendagri Keluarkan SE Larangan Mutasi Ngawur
JAKARTA -- Banyaknya kasus mutasi besar-besaran di sejumlah pemda yang dilakukan oleh kepala daerah, memicu keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 24 Oktober 2011 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/walikota.

Dengan SE ini diharapkan para kepala daerah tidak mengulang kasus mutasi ngawur yang terjadi di Pemorv Sumut, di Pemko Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, dan sejumlah daerah lainnya.

Dalam SE itu, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Monek menjelaskan, mendagri meminta seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan melakukan mutasi, yang bisa merugikan karier PNS.

"Mutasi-mutasi pegawai yang tidak memperhatikan kaidah dan aturan yang berlaku, cenderung merugikan karier mereka yang sudah lama mengabdi di birokrasi pemerintah daerah," ujar Donny, panggilan akrabnya.

JAKARTA -- Banyaknya kasus mutasi besar-besaran di sejumlah pemda yang dilakukan oleh kepala daerah, memicu keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News