Mendagri Keluarkan SE Larangan Mutasi Ngawur
Rabu, 02 November 2011 – 08:09 WIB
JAKARTA -- Banyaknya kasus mutasi besar-besaran di sejumlah pemda yang dilakukan oleh kepala daerah, memicu keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 24 Oktober 2011 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/walikota. "Mutasi-mutasi pegawai yang tidak memperhatikan kaidah dan aturan yang berlaku, cenderung merugikan karier mereka yang sudah lama mengabdi di birokrasi pemerintah daerah," ujar Donny, panggilan akrabnya.
Dengan SE ini diharapkan para kepala daerah tidak mengulang kasus mutasi ngawur yang terjadi di Pemorv Sumut, di Pemko Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, dan sejumlah daerah lainnya.
Baca Juga:
Dalam SE itu, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Monek menjelaskan, mendagri meminta seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan melakukan mutasi, yang bisa merugikan karier PNS.
Baca Juga:
JAKARTA -- Banyaknya kasus mutasi besar-besaran di sejumlah pemda yang dilakukan oleh kepala daerah, memicu keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK