Mendagri Keluarkan SE Pemberhentian Anggota DPRD
Senin, 08 Juli 2013 – 18:01 WIB

Mendagri Keluarkan SE Pemberhentian Anggota DPRD
Yang pasti setelah anggota DPRD yang pindah partai berhenti, kursi yang ditinggalkan tetap haus terisi. "Kalau kosong jabatannya digantilah. Kan pergantian antarwaktu (PAW). Nomor urut berikutnya. Tapi ada partai yang tidak mengusulkan itu saya tidak tahu apa sebabnya," kata Gamawan.
Baca Juga:
Menurut Gamawan ini, bukan aturan baru karena sudah ada PP Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama. Surat edaran ini, tuturnya, dikeluarkan untuk mengingat kembali anggota DPRD yang melupakan PP itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana