Mendagri Keluarkan Surat Edaran terkait Aksi 4 November
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Surat terkait rencana aksi unjukrasa besar-besaran, yang kemungkinan tak hanya digelar di Jakarta, tapi juga di sejumlah daerah, Jumat (4/11) mendatang.
Surat edaran dikeluarkan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, para Kepala Kesbangpol diminta segera melakukan langkah-langkah antisipasi dalam rangka menjaga suasana kondusif.
"Para Kepala Kesbangpol juga kami minta melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, BIN, dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terjadinya konflik sosial, sebagai dampak dari rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa 4 November mendatang," ujar Tjahjo Jumat petang.
Para Kepala Kesbangpol, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, juga diminta berkoordinasi dengan Satuan Pol PP untuk membantu Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Para Kepala Kesbangpol juga diminta untuk membangun hubungan peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, majelis agama dan FKUB untuk terlibat secara aktif menjaga kerukunan antar umat beragama. Laporkan setiap perkembangan yang ada," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam