Mendagri Keluarkan Surat Pemakzulan, Bupati Katingan Tamat
jpnn.com, KATINGAN - Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan SK Nomor 131.62-3191 tentang pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Jumat (26/5).
Jabatan Ahmad sebagai bupati Katingan dipastikan berakhir.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Akmal mengungkapkan, SK Mendagri terkait permohonan pemakzulan bupati dari DPRD Katingan melalui gubernur Kalteng sudah dikirim ke gubernur dan DPRD.
“Benar,” ujar Akmal singkat saat dikonfirmasi, Minggu (28/5) sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (30/5).
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya sudah menerima SK Mendagri terkait pemakzulan Ahmad.
“Alhamdulillah, sudah diterima hari ini (kemarin),” kata Sugianto kepada Kalteng Pos, Minggu sore (28/5).
Meski demikian, dia tak mau gegabah mengambil langkah.
Sugianto belum mengungkapkan secara resmi dan terperinci isi keputusan Mendagri tersebut, termasuk kapan diumumkan kepada masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan SK Nomor 131.62-3191 tentang pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Jumat (26/5).
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri