Mendagri: Kenaikan Dana Bantuan Bagi Parpol Belum Disepakati
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berjanji mempertimbangkan usulan kenaikan dana bantuan bagi partai politik. Namun kemungkinan tidak akan dilakukan lewat Undang-Undang Partai Politik sebagaimana usulan Indonesia Corruption Watch (ICW). Melainkan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Prinsipnya akan kami pertimbangkan, karena draft umum yang akan diserahkan ke DPR, bisa saja berkembang. Sementara lewat PP, karena yang Rp 108 (untuk setiap suara parpol,red) itu kan PP," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (5/10).
Untuk besaran kenaikan dana bantuan, kata Tjahjo belum disepakati. Sehingga tidak tepat jika ada rumor yang menyebut kemungkinan kenaikan dana bantuan hingga 50 kali lipat.
"Soal uangnya naik berapa dan kapan, tidak diputuskan. Tapi saya minta tunggu kondisi keuangan negara baik," ujar Mendagri Tjahjo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung juga menyatakan hal senada. Bahkan Kemendagri telah menyampaikan usulan revisi ke DPR.
"Bantuan keuangan parpol memang sudah diusulkan oleh Kemendagri bahkan dengan rincian RPP-nya sudah siap," ujar Yuswandi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berjanji mempertimbangkan usulan kenaikan dana bantuan bagi partai politik. Namun kemungkinan tidak akan dilakukan lewat Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera