Mendagri-Kepala BPN Sepakat Pangkas Calo Tanah
Percepat Pembebasan Tanah Bagi Kepentingan Umum di Daerah
Jumat, 29 Januari 2010 – 20:18 WIB
Lebih lanjut, Gamawan juga menyinggung persoalan lain yang tak kalah penting. "Yaitu tidak adanya kesepakatan harga ganti rugi kepemilikan antara masyarakat dengan instansi yang akan menggunakan tanah dan banyaknya calo tanah," bebernya. Karenanya Gamawan berharap dengan kesepaktan itu proses pembebasan tanah bagi proyek kepentingan umum di daerah bisa dipercepat.
Baca Juga:
Sementara Kepala BPN Joyo Winoto menambahkan, selama proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu membentur pada tiga pihak, yakni masyarakat, pemerintah, serta persoalan kehutanan. "Belum lagi, ini juga terkait dengan UU Pokok Agraria, UU tentang BUMN, UU Kehutanandan, serta UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang . "Tetapi tidak semua UU konsisten satu dengan lainnya," beber Joyo.
Parahnya lagi, kata dosen di Institut Pertanian Bogor itu, terdapat wilayah abu-abu dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum. "Karena selama ini pemahaman yang ada di masyarakat tanah itu adalah milik rakyat. Muncullah mafia tanah muncul di grey area," ucapnya.
Meski demikian Joyo sepakat bahwa hak-hak hak-hak rakyat tetap harus tetap dihiormati. Selain itu, harus ada design yang baik dalam penataan ruang, "Tetapi sepekulasi masih sering terjadi. Proses musyawarah lebih banyak menjadi sekedar formalitas. Karenanya perlu melonggarkan proses-proses adinistrasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) tentang Percepatan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada