Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Politik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh kepala daerah yang dipilih secara demokratis memiliki hak politik.
“Seluruh kepala daerah punya hak politik karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol,” kata Tjahjo dalam Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).
Menurut Tjahjo, kepala daerah juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye. "Kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu,” imbuhnya.
Tjahjo juga menyinggung soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar dinilai melakukan pelanggaran karena menghadiri deklarasi pemenangan paslon 01 Jokowi - Ma'ruf Amin bersama 31 kepala daerah di Solo bulan lalu.
"Kami belum mendapatkan pernyataan resmi dari Bawaslu mengenai hal itu. Belum ada surat resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu. Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan yang ada. Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika,” katanya. (*/adk/jpnn)
Kepala daerah boleh kampanye, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Ini Alasan PAN Setuju Usul Presiden Kada Kembali Dipilih DPRD
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Prabowo: Kepala Daerah yang Menang Saja Lesu, Apalagi Kalah
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia