Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan
Sebut Syarat di UU Ormas Terlalu Berbelit
Kamis, 10 Februari 2011 – 03:33 WIB

Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah. Alasannya, tata cara pembubaran ormas yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas terlalu berbelit. Masalahnya, kata Mendagri, pembubaran ormas di tingkat nasional harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). "Mendagri harus minta fatwa dulu ke MA sebelum dilakukan pembubaran. Tentu harus dikumpulkan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan ormas itu apa saja. Kalau nyata-nyata ada fakta dan bukti pelanggaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, ketentraman masyarakat, tentu kita akan menempuh jalan itu," sambungnya.
"Karena UU ini (UU Ormas) masih tahun 1985. Itu harus disesuaikan dengan UUD 1945. Kalau saya melihat kenyataan ini, harus dipertegas lagi. Jangan terlalu panjang (prosesnya)," kata Mendagri di kantornya, Rabu (9/1).
Baca Juga:
Diuraikannya, pembubaran ormas di tingkat kabupaten kewenangannya ada di bupati, sementara di tingkat privinsi kewenangan pembubarananya ada di Gubernur. Sedangkan di tingkat nasional, kewenangan pembubaran ormas ada di Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah.
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung