Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan
Sebut Syarat di UU Ormas Terlalu Berbelit
Kamis, 10 Februari 2011 – 03:33 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah. Alasannya, tata cara pembubaran ormas yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas terlalu berbelit. Masalahnya, kata Mendagri, pembubaran ormas di tingkat nasional harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). "Mendagri harus minta fatwa dulu ke MA sebelum dilakukan pembubaran. Tentu harus dikumpulkan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan ormas itu apa saja. Kalau nyata-nyata ada fakta dan bukti pelanggaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, ketentraman masyarakat, tentu kita akan menempuh jalan itu," sambungnya.
"Karena UU ini (UU Ormas) masih tahun 1985. Itu harus disesuaikan dengan UUD 1945. Kalau saya melihat kenyataan ini, harus dipertegas lagi. Jangan terlalu panjang (prosesnya)," kata Mendagri di kantornya, Rabu (9/1).
Baca Juga:
Diuraikannya, pembubaran ormas di tingkat kabupaten kewenangannya ada di bupati, sementara di tingkat privinsi kewenangan pembubarananya ada di Gubernur. Sedangkan di tingkat nasional, kewenangan pembubaran ormas ada di Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Yusuf Susilo Hartono & Budi Brassco Pamerkan Karya 'Ketika Perupa Bicara Kasih'
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB