Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan
Sebut Syarat di UU Ormas Terlalu Berbelit
Kamis, 10 Februari 2011 – 03:33 WIB
Mendagri pun menyebut pasal 13 hingga pasal 17 di UU Ormas yang mengatur pembubaran Ormas. Aturan pelengkap lainnya adalah PP 18 tentang 1986 tentang Tata Cara Pelaksanaan UU Ormas. "Kalau ormas mengganggu ketertiban dan keamanan, maka dia dibekukan. Kalau dia masih melakukan itu, baru dibubarkan," imbuhnya.
Lantas Ormas mana saja yang menurut pemerintah melanggar aturan" Mendagri mengatakan, sejauh ini pemerintah masih secara intensif menyisir ormas mana saja yang melanggar aturan. "Ini masih dalam proses," ucapnya.
Meski demikian Mendagri mengaku pernah menegur satu ormas. Namun Mendagri juga meminta kepala daerah berani menegur ormas di daerah yang melanggar aturan.
"Saya juga menulis surat ke seluruh gubernur untuk menaati UU dan PP tentang Ormas itu. Supaya gubernur, bupati dan wali kota bertindak juga. Kalau ada ormas-ormas yang mengganggu, tindak saja. jangan ragu-ragu," tandasnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan