Mendagri Kesulitan Bubarkan Ormas Pelanggar Aturan
Sebut Syarat di UU Ormas Terlalu Berbelit
Kamis, 10 Februari 2011 – 03:33 WIB
Bagaimana dengan banyaknya pihak yang menuding Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas anarkis? Mendagri tidak secara eksplisit menyebut FPI sebagai Ormas anarkis sehingga harus dibubarkan.
"Tapi kalau ada organisasi mengganggu ketertiban, ketentraman, dan itu ditemukan bukti, kalau di tingkat provinsi maka kita akan minta gubernur melakukan tindakan. Kalau di tingkat kabupaten, kita akan minta bupati melakukan tindakan. Begitu menurut aturan UU," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan