Mendagri Khawatir Revisi UU Parpol Bakal Melebar
Pertemuan Konsultasi Pemerintah dan Pimpinan DPR Berakhir Tanpa Keputusan

jpnn.com - JAKARTA - Pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait rencana revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada yang dilakukan Senin (11/5) sore belum menghasilkan kesimpulan. Penyebabnya, Tjahjo tak bisa memberi keputusan tentang sikap pemerintah pada usulan DPR itu karena harus membicarakannya terlebih dulu dengan Presiden Joko Widodo.
“Kesimpulan sementara Kemendagri tidak bisa memenuhi permintaan Komisi II DPR terkait usul inisiatif revisi atas UU Parpol dan UU Pilkada. Saya sebagai Mendagri harus lapor ke presiden,” kata Tjahjo usai pertemuan konsultasi yang digelar di DPR itu.
Tjahjo menambahkan, pemerintah juga harus berkonsultasi terlebih dulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pilkada serentak. “Karena yang paham tahapan-tahapan pilkada adalah KPU. Kemendagri akan berkonsultasi terlebih dulu dengan KPU, jadi tidak bisa langsung menyetujui usul inisiatif DPR agar revisi UU Parpol dan UU Pilkada dilakukan minggu depan,” katanya.
Politikus PDIP itu menambahkan, khusus revisi UU Parpol sebenarnya tidak mendesak. Ia bahkan menilai revisi UU Parpol bisa dilakukan jelang pemilu 2019 nanti.
Selain itu, pemerintah justru khawatir revisi itu akan melebar. “Apa jaminan revisi itu tidak melebar? Dan apakah revisi itu tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada yang dilakukan KPU?” ujar Tjahjo seraya mengatakan bahwa penjelasannya itu dipahami pimpinan DPR.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait rencana revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan