Mendagri Khawatir UU Pilkada Digugat Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan kekhawatirannya apabila Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) kembali digugat setelah disetujui menjadi UU. Saat ini, RUU Pilkada sedang dibahas bersama DPR,
Hal itu dikatakan terkait banyaknya fraksi yang mendesak agar syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan di angka 6,5-10 persen,
"Pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh MK. Saya khawatir kalau ada yang menggungat judicial review ke MK itu akan dikembalikan lagi," kata Tjahjo, usai rapat kerja membahas revisi UU Pilkada, Jumat (15/4).
Mantan anggota DPR tersebut menambahkan, pemerintah belum akan mengubah syarat calon independen. Namun, Tjahjo menghargai adanya masukan yang disampaikan melalui pandangan mini fraksi.
"Kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi lain yang ingin 6,5-10 atau 10 nanti kami diskusikan. Nanti kami lihat diskusi dan perkembangannya, arahnya ke mana," tambah mantan Sekjen DPP PDIP itu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya