Mendagri Khawatir UU Pilkada Digugat Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan kekhawatirannya apabila Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) kembali digugat setelah disetujui menjadi UU. Saat ini, RUU Pilkada sedang dibahas bersama DPR,
Hal itu dikatakan terkait banyaknya fraksi yang mendesak agar syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan di angka 6,5-10 persen,
"Pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh MK. Saya khawatir kalau ada yang menggungat judicial review ke MK itu akan dikembalikan lagi," kata Tjahjo, usai rapat kerja membahas revisi UU Pilkada, Jumat (15/4).
Mantan anggota DPR tersebut menambahkan, pemerintah belum akan mengubah syarat calon independen. Namun, Tjahjo menghargai adanya masukan yang disampaikan melalui pandangan mini fraksi.
"Kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi lain yang ingin 6,5-10 atau 10 nanti kami diskusikan. Nanti kami lihat diskusi dan perkembangannya, arahnya ke mana," tambah mantan Sekjen DPP PDIP itu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Pengamat Sebut Pemulihan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Subianto Masih Omon-Omon
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung