Mendagri Kirim Surat Edaran ke Seluruh Indonesia
Rabu, 13 Juli 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa status Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemantau Potensi Ekonomi Daerah Republik Indonesia (BSDMI P2ED RI) ilegal dan tidak pernah terdaftar di Kemendagri. "Kami tadi baru saja secara resmi menerima surat edaran ini. Selanjutnya segala instruksi yang ada dalam surat ini akan kami jalankan. Sosialisasi kepada Kabupaten dan Kota akan segera kami lakukan," tegas Kepala Kesbangpol dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Riau, Zulkarnain Kadir pada JPNN, Rabu (13/7).
Dalam surat edaran bernomor 220/1433.DIII tertanggal 7 Juli 2011 tersebut, Kemendagri juga menjelaskan bahwa BSDMI P2ED secara ilegal telah mencantumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sebagai dewan pendiri. Termasuk menggunakan lambang-lambang kenegaraan dalam setiap aktifitasnya.
Kemendagri pun mengimbau kepada seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk tidak menerima pendaftaran BSDMI P2ED sebagai organisasi massa. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Kesbang dan Pol Rachman.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa status Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemantau Potensi Ekonomi Daerah Republik
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang