Mendagri Kirim Tim ke Tanjungpriok
Dalami Dugaan Pelanggaran UU oleh Satpol PP DKI
Kamis, 15 April 2010 – 04:04 WIB
JAKARTA - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DKI di Tanjungpriok, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi prihatin. Menurutnya, Kementrian yang dipimpinnya telah menerjunkan tim untuk meneliti dugaan pelanggaran oleh Satpol PP DKI. “Kita sedang meneliti apakah kegiatan yang dilakukan Satpol PP masih terkait dengan dua tugas pokok yang diatur UU. Apakah sudah ada langkah sosialisasi untuk kegiatan tersebut. Sekarang staf Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan penelitian di lapangan,” beber Gamawan.
Melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada wartawan, Rabu (14/4) malam, Mendagri menyebutkan bahwa sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP hanya memiliki dua tugas pokok. Pertama, Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban (tramtib). "Tugas pokok kedua, menegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan Keputusan Kepala Daerah," ujar Gamawan.
Baca Juga:
:TERKAIT Hanya saja mantan Gubernur Sumatera Barat itu belum memastikan apakah Satpol PP DKI telah melanggar UU terkait bentrokan yang mengakibatkan tiga orang tewas dam puluhan orang lainnya terluka itu. Karenanya, Gamawan mengaku telah menerjunkan tim untuk meneliti insiden itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DKI di Tanjungpriok, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi prihatin.
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang