Mendagri Kirim Tim ke Tanjungpriok
Dalami Dugaan Pelanggaran UU oleh Satpol PP DKI
Kamis, 15 April 2010 – 04:04 WIB

Foto : Ferry Pradolo/INDOPOS/JPNN
JAKARTA - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DKI di Tanjungpriok, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi prihatin. Menurutnya, Kementrian yang dipimpinnya telah menerjunkan tim untuk meneliti dugaan pelanggaran oleh Satpol PP DKI. “Kita sedang meneliti apakah kegiatan yang dilakukan Satpol PP masih terkait dengan dua tugas pokok yang diatur UU. Apakah sudah ada langkah sosialisasi untuk kegiatan tersebut. Sekarang staf Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan penelitian di lapangan,” beber Gamawan.
Melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada wartawan, Rabu (14/4) malam, Mendagri menyebutkan bahwa sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP hanya memiliki dua tugas pokok. Pertama, Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban (tramtib). "Tugas pokok kedua, menegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan Keputusan Kepala Daerah," ujar Gamawan.
Baca Juga:
:TERKAIT Hanya saja mantan Gubernur Sumatera Barat itu belum memastikan apakah Satpol PP DKI telah melanggar UU terkait bentrokan yang mengakibatkan tiga orang tewas dam puluhan orang lainnya terluka itu. Karenanya, Gamawan mengaku telah menerjunkan tim untuk meneliti insiden itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda DKI di Tanjungpriok, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi prihatin.
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin