Mendagri Klarifikasi SK Pemberhentian Rachmat Yasin

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklarifikasi Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pemberhentian mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dalam SK dengan Nomor 131.32.4652 tertanggal 25 November 2014 itu tertulis Rachmat diberhentikan secara hormat.
SK itu menuai kecaman. Sebab, Rachmat merupakan terdakwa kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.
Usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tjahjo mengaku ada kesalahan ketik dalam SK itu. "Hanya kesalahan ketik saja," kata Tjahjo di KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Seharusnya, lanjut Tjahjo, dalam SK itu hanya tertulis pemberhentian terhadap Rachmat. "Yang benar karena dia bersalah lakukan tindak
pidana korupsi, langsung Kemendagri memberhentikan titik, tidak ada kalimat dengan hormat," ujarnya.
Sebelumnya, pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi menilai SK tersebut sangat ironis di tengah pemberantasan korupsi. Hal ini,
ujarnya, bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Atas SK itu, Mendagri dinilai membela koruptor.
Uchok menilai Tjahjo tidak mengindahkan dasar hukum dalam memberhentikan seorang pejabat yang korupsi. Ia mencurigai ada praktik
menyimpang dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut.
Sementara itu, penggiat antikorupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan jika memang nyata-nyata SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat, ia akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklarifikasi Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pemberhentian mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Naik Jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi