Mendagri: KPU Sudah Benar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara pemilu harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019, termasuk 12 partai politik yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, langkah tersebut akan diambil karena pihaknya tidak ingin disengketakan nantinya. Namun untuk melaksanakannya, penyelenggara membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 66 miliar.
Karena sebelumnya, verifikasi hanya dilakukan terhadap parpol baru yang telah lolos verifikasi administrasi. Sementara terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014 belum dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambut positif. Sikap KPU tersebut menurutnya telah sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Saya kira (sikap,red) KPU sudah benar dengan melaksanakan keputusan (Mahkamah Konstitusi,red)," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/1).
Sementara itu terkait kebutuhan tambahan anggaran bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga tidak ada masalah. Penyelenggara dapat mengambil kembali anggaran yang sebelumnya dikembalikan ke kas negara karena tidak terpakai.
"Soal anggaran enggak masalah, bisa diambil lagi seandainya diperlukan. Itu kan anggaran yang sudah pernah dipunyai oleh KPU tapi tidak jadi digunakan," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambut positif sikap KPU terkait verifikasi partai politik peserta pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
- Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila