Mendagri Ladeni Bupati Bonbol di Pengadilan
Jumat, 25 Maret 2011 – 00:25 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi mengajukan memori banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Harris Najamudin. Memori banding itu resmi dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (22/3) lalu.
"Mendagri sudah memberikan petunjuk pada tim kuasa hukum untuk mengajukan banding. Dan memori bandingnya sudah dikirimkan ke PTUN pada 22 September," kata Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang dihubungi JPNN, Kamis (24/3).
Pertimbangan banding ini, terang birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Di mana seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa harus dinonaktifkan. "Aturan UU kan sudah jelas, jadi itu yang kami ajukan untuk ditinjau lagi ke pengadilan lebih tinggi," tegasnya.
Tim kuasa hukum Najamudin yang dihubungi terpisah agak menyesalkan langkah Mendagri. Alasannya, karena situasi dan kondisi masyarakat di Bonbol yang tidak kondusif lagi.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi mengajukan memori banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob