Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades

Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades
Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades

jpnn.com - PADANG - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menginstruksikan agar selama tahun 2014 pemilihan kepala desa dan wali nagari (pilwanag dan pilkades) ditiadakan. Ini dilakukan untuk menyukseskan pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Hal itu disampaikan mendagri lewat surat edarannya nomor 140/7635/PMD. Dengan demikian, pilwanag dan pilkades baru bisa digelar Januari 2015.

Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar Syafrizal menjelaskan, di Sumbar ada 145 wali nagari yang menjadi caleg, sedangkan yang habis masa jabatan 90 orang.

Dengan demikian, nagari yang harus melakukan pemilihan 235 orang. Sebanyak 222 nagari sudah melakukan pemilihan, dan 206 di antaranya telah dilantik. Namun, yang belum dilantik berjumlah 16 orang.

"Dengan demikian yang tidak bisa melakukan pemilihan wali nagari ada 5 nagari. Sesuai arahan mendagri, untuk pelantikan tak masalah dilakukan di tahun ini. Larangan hanya untuk melakukan pilwanag dan pilkades," jelasnya.

Mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini mengatakan, ada lima nagari/ desa yang belum melakukan pemilihan dan harus menunda pemilihan hingga 2015 mendatang, yaitu Biaro Gadang, Kubang Putih, Sigantua, Abaisiat dan Kototanah. Ada dua nagari di Agam dan tiga nagari di Dharmasraya.

Setahun ini, wali nagari/kepala desa yang habis masa jabatannya tahun 2014, diterbitkan keputusan bupati/ wali kota tentang pemberhentian yang bersangkutan dan mengangkat pejabat (Pj) wali nagari/kepala desa dari PNS kecamatan atau tokoh masyarakat/desa setempat. Syaratnya, wali nagari yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat sebagai penjabat wali nagari/ kepala desa.

"Pejabat wali nagari/kepala desa mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari sampai terpilihnya wali nagari/kepala desa defenitif hasil pemilihan tahun depan," ucapnya.

PADANG - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menginstruksikan agar selama tahun 2014 pemilihan kepala desa dan wali nagari (pilwanag dan pilkades)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News