Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades
Jumat, 04 April 2014 – 05:35 WIB

Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades
Sebutnya lagi, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, telah meneruskan surat edaran mendagri kepada bupati/ wali kota untuk ditindaklanjuti.
Ia mengatakan, di Sumbar terdapat 754 nagari dan 126 desa. Dari 235 wali nagari/kades yang habis masa mengundurkan diri dan habis masa jabatannya tersebut, tersebar di 14 kota dan kabupaten yaitu Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Sijunjung, Agam, Tanahdatar, Padangpariaman, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Solokselatan, Dharmasraya, Pasaman Barat, Pariaman dan Sawahlunto. (ayu)
PADANG - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menginstruksikan agar selama tahun 2014 pemilihan kepala desa dan wali nagari (pilwanag dan pilkades)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki