Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades

Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades
Mendagri Larang Ada Pemilihan Wali Nagari dan Kades

Sebutnya lagi, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, telah meneruskan surat edaran mendagri kepada bupati/ wali kota untuk ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, di Sumbar terdapat 754 nagari dan 126 desa. Dari 235 wali nagari/kades yang habis masa mengundurkan diri dan habis masa jabatannya tersebut, tersebar di 14 kota dan kabupaten yaitu Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Sijunjung, Agam, Tanahdatar, Padangpariaman, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Solokselatan, Dharmasraya, Pasaman Barat, Pariaman dan Sawahlunto. (ayu)


PADANG - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menginstruksikan agar selama tahun 2014 pemilihan kepala desa dan wali nagari (pilwanag dan pilkades)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News