Mendagri Larang Kada Pakai Fasilitas Negara saat Berkampanye

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan para kepala daerah untuk berpartisipasi dalam kampanye jelang pilpres. Hanya saja, ia mengingatkan agar kepala daerah mengikuti peraturan yang ada.
Peraturan dimaksud seperti Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, PP Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu serta PP Nomor 29 tahun 2014. Termasuk larangan tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam berkampanye.
"Tidak boleh pakai fasilitas negara selama masa kampanye. Pengawalan, mobil dinas. Kalau rumah dinas karena barangkali satu hari, ya enggak apa-apa," ujar Mendagri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/6).
Terkait perizinan, menurut Gamawan, gubernur harus meminta izin pada Mendagri dengan tembusan presiden. Sedangkan bupati, wali kota, meminta izin pada gubernur dengan tembusan ke Mendagri.
"Surat izin diajukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Nanti selambat-lambatnya 4 hari izin itu dikeluarkan untuk kampanye. Jadi syarat itu harus dipenuhi," tandas Gamawan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan para kepala daerah untuk berpartisipasi dalam kampanye jelang pilpres. Hanya saja, ia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai