Mendagri Larang Kada Pakai Fasilitas Negara saat Berkampanye
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan para kepala daerah untuk berpartisipasi dalam kampanye jelang pilpres. Hanya saja, ia mengingatkan agar kepala daerah mengikuti peraturan yang ada.
Peraturan dimaksud seperti Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, PP Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu serta PP Nomor 29 tahun 2014. Termasuk larangan tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam berkampanye.
"Tidak boleh pakai fasilitas negara selama masa kampanye. Pengawalan, mobil dinas. Kalau rumah dinas karena barangkali satu hari, ya enggak apa-apa," ujar Mendagri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/6).
Terkait perizinan, menurut Gamawan, gubernur harus meminta izin pada Mendagri dengan tembusan presiden. Sedangkan bupati, wali kota, meminta izin pada gubernur dengan tembusan ke Mendagri.
"Surat izin diajukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Nanti selambat-lambatnya 4 hari izin itu dikeluarkan untuk kampanye. Jadi syarat itu harus dipenuhi," tandas Gamawan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan para kepala daerah untuk berpartisipasi dalam kampanye jelang pilpres. Hanya saja, ia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng