Mendagri Lemparkan Wacana Ubah Pilkada
Kamis, 30 April 2009 – 11:17 WIB
Selain masalah seringnya pilkada, wacana seputar perubahan pilkada juga menyangkut model pencalonan paket calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Direktur Urusan Pemerintahan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Made Suwandi mengatakan, model pencalonan paket calon kada-wakada yang diusung partai atau sejumlah partai dinilainya sebagai sumber konflik antara kepala daerah dengan wakilnya.
Baca Juga:
Dikatakan Made, kada dan wakada yang berasal dari partai yang berbeda seringkali membuat keduanya memiliki agenda dan kepentingan yang berbeda. Dia juga melihat, konflik antara kepala daerah dengan wakilnya sering merembet ke aparatur daerah sehingga membuat birokrasi dan aparatur daerah terkotak-kotak.
“Solusinya, pilkada dilakukan hanya pada kepala daerah. Untuk pengisian wakil, wakil gubernur diusulkan gubernur kepada presiden, wakil bupati/walikota diusulkan bupati/walikota kepada mendagri melalui gubernur. Itu pun, jika kepala daerah itu menghendaki adanya wakil,” ujar Made Suwandi. Jadi, kepala daerah tidak harus memilki wakil. Sebaliknya, bila merasa memerlukan wakil, kepala daerah bisa mengusulkan jabatan wakil kepala daerah diisi lebih dari satu orang. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka DPRD melakukan pemilihan terhadap wakil kepala daerah yang ada untuk menggantikan posisi kepala daerah. (sam/JPNN)
JAKARTA – Mendagri Mardiyanto rajin menggulirkan wacana perlunya perubahan model pemilihan kepala daerah (pilkada). Seringnya digelar pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim