Mendagri Masih Ogah Bahas 33 Usul Pemekaran
Jumat, 23 April 2010 – 21:15 WIB
Dimintai tanggapan mengenai langkah Komisi II DPR yang telah membuat panja pemekaran, Gamawan mengatakan, pihaknya menghargai sikap DPR itu. Alasannya, tugas anggota DPR memang penyalur aspirasi masyarakat. Jika tidak ditanggapi, lanjutnya, masyarakat bisa marah ke DPR, terlebih masing-masing anggota DPR punya konstituen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR memprioritaskan 33 usulan daerah pemekaran untuk dibahas terlebih dahulu. Prioritas pembahasan ini dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan oleh anggota DPR periode 2004-2009. “Kenapa kita ambil 33, karena betul-betul sudah dibahas,” kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, usai menggelar rapat tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).
Legislator asal PDIP itu menjelaskan bahwa ada banyak usulan daerah pemekaran yang masuk. Dikatakannya, di Kementerian Dalam Negeri jumlahnya mencapai ratusan, sementara usulan di internal DPD sendiri ada sekitar 60 daerah. “Akhirnya kita bersepakat (seperti itu, red),” katanya. Dari 33 itu, 20 RUU diserahkan ke Presiden dan menunggu Amanat Presiden (Ampres). Sementara ada 13 daerah pemekaran yang pembahasannya baru di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR periode sebelumnya.
Untuk paket 20 RUU, masing-masing adalah Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
JAKARTA -- Pemerintah belum mau membahas 33 usulan pembentukan daerah baru yang diprioritaskan Komisi II DPR. Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan,
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC