Mendagri Melanggar UU Jika Lulusan IPDN Jadi Danramil
jpnn.com - jpnn.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melanggar Undang-Undang (UU) TNI jika menjadikan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai komandan koramil (danramil).
Araf mengatakan hal itu guna menanggapi pernyataan Tjahjo yang menyebut lulusan IPDN bisa membantu tugas TNI termasuk menjadi danramil karena sudah digembleng bela negara dan kemiliteran.
"Iya dong (langgar aturan). Mendagri tidak sejalan dengan UU,” ujar Araf seperti dikutip JawaPos.Com, Jumat (13/1).
Karenanya Araf yang juga dikenal sebagai pengamat militer itu menganggap penempatan lulusan IPDN sebagai danramil adalah sesuatu yang keliru. Dia menegaskan, koramil merupakan bagian dari satuan wilayah TNI.
"Koramil kan bagian dari tentara sehingga yang menempatinya adalah militer," katanya.
Sebelumnya Tjahjo mengatakan, praja IPDN diwajibkan mengikuti pelatihan bela negara dan wajib militer. Nantinya setelah praja IPDN mengikuti wajib militer selama 8 bulan, maka mereka bisa membantu tugas-tugas TNI.
"Kalau posisi komandan koramil kosong, IPDN bisa masuk. Setidaknya dia bisa pegang senjata," katanya.(cr2/JPG)
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan melanggar Undang-Undang (UU) TNI jika menjadikan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri
- Canangkan Gerbangdutas 2024 di Kalbar, Mendagri Tito Disambut Ratusan Penari
- Melantik DPD PERIKHSA Jatim-Bali, Bamsoet: Siap Bela Negara Dalam Keadaan Darurat