Mendagri Melunak, Siap Bahas Pemekaran
Sabtu, 07 Mei 2011 – 02:58 WIB
JAKARTA -- Sikap Mendagri Gamawan Fauzi terkait aspirasi pemekaran, melunak. Jika sebelumnya selalu mengatakan saat ini masih moratorium pemekaran, kemarin (6/5) Gamawan mengatakan bahwa ide moratorium tidak bisa mengalahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, yang didalamnya mengatur tentang pemekaran. Gamawan mengatakan, selama usulan pembentukan daerah otonom memenuhi persyaratan seperti diatur di PP 78 Tahun 2007, maka akan tetap diproses.
Terkait dengan aspirasi pembentukan daerah otonom baru seperti Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Kepulauan Nias (Kepni), yang akan dibahas di rapat paripurna DPRD Sumut pada Senin (9/5) mendatang, Gamawan juga mempersilakan.
"Kalau usul-usul semacam itu ya biarin saja, prosesnya di sini (Kemendagri, red). Di DPR dan di sini," ujar Gamawan di kantornya, kemarin (6/5), saat dimintai tanggapan atas rencana DPRD Sumut itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sikap Mendagri Gamawan Fauzi terkait aspirasi pemekaran, melunak. Jika sebelumnya selalu mengatakan saat ini masih moratorium pemekaran,
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.