Mendagri Mengaku tak Jenuh Bahas Aturan soal Aceh
Pemasalahan lain yang mengemuka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Presiden terkait masalah pertanahan. Pemerintah menurut Gamawan, telah menyerahkan 11 urusan pada Aceh. Namun pemerintahan Aceh menginginkan 21 urusan terkait pertanahan semuanya menjadi kewenangan mereka.
Hal tersebut menurut Gamawan tentu tidak mungkin dipenuhi seluruhnya. Apalagi mengingat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bumi dan airdan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dengan menyerahkan 11 urusan kepada Aceh, itu kan sudah sangat istimewa. Karena daerah lain hanya diberi 6 kewenangan. Tapi begitu kita tetap masih membuka ruang dialog. Harapan saya harus ada suatu komitmen bahwa kita hidup dalam negara kesatuan dengan berbagai perbedaan,” katanya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini juga berharap pemerintahan daerah lebih mengutamakan azas toleransi, sehingga tidak ada kecemburuan. Namun mampu bersama-sama membangun bangsa.
“Tolong pertimbangkan juga provinsi tetangga kita. Ada kesadaran hidup bersama. Seperti orang tua punya banyak anak. Di antara anak harus mengerti. Memahami kesulitan kita sebagai bangsa. Kalau berlebihan di satu daerah, nanti daerah lainnya ingin. Tapi saya tidak pernah jenuh (berdialog). Berapa kali saya ke Aceh, mereka juga sudah beberapa kali ke sini,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengaku hingga saat ini masih membuka pintu dialog dengan pemerintahan di Aceh terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi