Mendagri Menonaktifkan Walkot Jimmy
Rabu, 06 Mei 2009 – 15:32 WIB
JAKARTA— Akhirnya Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menonaktifkan Jimmy Rogi, menyusul kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapi Jimmy.Surat penonaktifan itu sekaligus mengangkat Wakil Wali Kota (Wawali) Abdi Buchari sebagai Plt Walkot Manado.
“Dengan penonaktifan ini, untuk sementara Jimmy tidak mendapatkan seluruh fasilitas yang melekat padanya sebagai wali kota. Sedangkan Abdi berhak mendapatkan fasilitas wali kota karena sekarang tugasnya menjalankan pemerintahan di Manado,” kata Direktur Pejabat Negara Ditjen Otda Sapto Supono.
Baca Juga:
Penonaktifan sementara ini lanjut Sapto, agar pejabat bersangkutan bisa fokus pada masalah yang sedang ditimpakan padanya. “Ini sifatnya sementara loh ya, dan kita harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005, jika putusan sidang nanti pejabat bersangkutan dinyatakan bebas, maka akan diaktifkan dan dikembalikan semua haknya serta namanya direhabilitasi,” paparnya.
Seperti diketahui walkot Manado resmi jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan APBD Manado TA 2006/2007 pada 12 Maret setelah tim penyidik menaikkan statusnya ke penuntutan. Jimmy menjalani sidang pertamanya pada 6 April 2009. Setelah dua pekan menjalani persidangan, Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang mengajukan usulan penonaktifan sementara sekaligus penentuan Plt Walkot Manado pada 15 April. (esy/jpnn)
JAKARTA— Akhirnya Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menonaktifkan Jimmy Rogi, menyusul kasus dugaan korupsi yang tengah dihadapi Jimmy.Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar