Mendagri Merasa Sudah Benar
Sidang Gugatan Bupati Bone Bolango
Jumat, 25 Februari 2011 – 13:32 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT telah memasuki tahap kesimpulan pada Kamis (24/2). Direncanakan, pembacaan putusan sidang gugatan Bupati Bonbol ini akan dilakukan dua pekan mendatang.
Dalam sidang yang hanya makan waktu sekitar 10 menit itu, baik penggugat (Najamudin) maupun tergugat (Mendagri Gamawan Fauzi) yang diwakilkan oleh pengacara masing-masing memberikan argumentasinya. Kedua pihak yang bermasalah inipun sama-sama merasa benar dengan berbagai dalilnya.
Sebagai penggugat, Najamudin lewat kuasa hukumnya Said SH diberikan kesempatan pertama. Materi kesimpulan yang akan disampaikan tidak ada bedanya dengan isi gugatan yang diajukan disertai 39 bukti tertulis beberapa waktu lalu. "Kami berkesimpulan telah terjadi kerancuan dalam penerbitan SK penonaktifan sementara klien kami. Bukti-buktinya tertulis telah ada dan kami lampirkan juga," kata Said dalam persidangan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (24/2).
Tak mau kalah tim kuasa hukum Mendagri yang dikuasakan kepada Kabag Hukum Kemendagri Erma bersama Aditya. Keduanya membantah adanya kerancuan terhadap dikeluarkannya SK penonaktifan sementara terhadap Najamudin. "Tidak mungkin ada SK kalau tidak ada usulan. Semuanya sudah jelas dalam jawaban serta bukti-bukti yang telah kami sodorkan," tegasnya.
JAKARTA - Sidang gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT telah memasuki
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Balik Mulai Siang Ini
- Trauma Kasus Mutilasi Ibu Hamil, Tetangga Agus Pindah
- Astaga, Pasutri Miskin Ini Makan Kadal demi Bertahan Hidup
- Jangan Sampai Kader Kapitalis masuk Golkar
- Maaf Ya, Mendagri Tak Terbitkan SK untuk Wabup Terpidana
- Rayakan Ultah Pacar, Ngamar di Hotel, yang tak Diundang Datang