Mendagri Minta Anulir Pengangkatan Azirwan
Kamis, 18 Oktober 2012 – 06:49 WIB
JAKARTA - Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang mengangkat kembali mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan, terus menuai kecaman. Mendagri Gamawan Fauzi pun sudah meminta M Sani untuk membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri. Namun, seperti sikap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Gamawan juga menyatakan, dibatalkan atau tidak pengangkatan Azirwan, sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur Kepri. "Terserah beliau nantinya, kami hanya mengingatkan saja," ujar Gamawan.
Gamawan mengaku, permintaannya itu sudah disampaikan langsung ke Sani. "Saya sudah bicara dengan gubernur Kepulauan Riau dan saya juga sudah sampaikan agar pengangkatan Azirman sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dibatalkan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (17/10).
Seperti diketahui, Azirwan pada 1 September 2008 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, dalam kasus suap alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan, Kepri.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang mengangkat kembali mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan,
BERITA TERKAIT
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis