Mendagri Minta Anulir Pengangkatan Azirwan
Kamis, 18 Oktober 2012 – 06:49 WIB
JAKARTA - Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang mengangkat kembali mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan, terus menuai kecaman. Mendagri Gamawan Fauzi pun sudah meminta M Sani untuk membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri. Namun, seperti sikap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Gamawan juga menyatakan, dibatalkan atau tidak pengangkatan Azirwan, sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur Kepri. "Terserah beliau nantinya, kami hanya mengingatkan saja," ujar Gamawan.
Gamawan mengaku, permintaannya itu sudah disampaikan langsung ke Sani. "Saya sudah bicara dengan gubernur Kepulauan Riau dan saya juga sudah sampaikan agar pengangkatan Azirman sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dibatalkan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (17/10).
Seperti diketahui, Azirwan pada 1 September 2008 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, dalam kasus suap alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan, Kepri.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Moh Sani yang mengangkat kembali mantan terpidana korupsi kasus alih hutan pada 2008, Azirwan,
BERITA TERKAIT
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang