Mendagri Minta BPK Periksa Perda

Mendagri Minta BPK Periksa Perda
Mendagri Minta BPK Periksa Perda
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 1240 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dia mewanti-wanti agar pemda tidak lagi menerapkan perda yang sudah dibatalkan oleh Depdagri itu. Mendagri sudah minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dalam melakukan pemeriksaan tahunan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, perda-perdanya ikut diperiksa keabsahannya.

Jika ditemukan daerah membandel dengan tetap menerapkan perda yang sudah dicabut itu,  ada rencana pusat menjatuhkan sanksi berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) jatah daerah tersebut.

"Perda yang sudah dibatalkan supaya tidak lagi digunakan untuk melakukan pungutan-pungutan. Kalau tetap digunakan, itu namanya pungutan liar. Saya minta minta BPK juga memeriksa perda-perda," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (15/12).

Dia mengakui, sebenarnya pengawasan terhadap perda yang sudah dicabut bisa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Depdagri. Hanya saja, lantaran instrumen BPK lebih menjangkau seluruh pemda, maka akan lebih efektif pemeriksaan perda-perda dilakukan oleh BPK, yang memang punya kantor cabang di sejumlah daerah. Alasan lain, bila yang memeriksa BPK maka akan lebih punya greget. "Jadi, Itjen belum cukup, ditingkatkan ke BPK," tegas pria yang pernah penerima Bung Hatta Award itu.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 1240 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News