Mendagri Minta BPK Periksa Perda
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:35 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 1240 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dia mewanti-wanti agar pemda tidak lagi menerapkan perda yang sudah dibatalkan oleh Depdagri itu. Mendagri sudah minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dalam melakukan pemeriksaan tahunan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, perda-perdanya ikut diperiksa keabsahannya. Dia mengakui, sebenarnya pengawasan terhadap perda yang sudah dicabut bisa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Depdagri. Hanya saja, lantaran instrumen BPK lebih menjangkau seluruh pemda, maka akan lebih efektif pemeriksaan perda-perda dilakukan oleh BPK, yang memang punya kantor cabang di sejumlah daerah. Alasan lain, bila yang memeriksa BPK maka akan lebih punya greget. "Jadi, Itjen belum cukup, ditingkatkan ke BPK," tegas pria yang pernah penerima Bung Hatta Award itu.
Jika ditemukan daerah membandel dengan tetap menerapkan perda yang sudah dicabut itu, ada rencana pusat menjatuhkan sanksi berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) jatah daerah tersebut.
"Perda yang sudah dibatalkan supaya tidak lagi digunakan untuk melakukan pungutan-pungutan. Kalau tetap digunakan, itu namanya pungutan liar. Saya minta minta BPK juga memeriksa perda-perda," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (15/12).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 1240 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dia
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya